Tugas Pokok & Fungsi
Pengadilan Agama Mojokerto
Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Pengadilan Agama Mojokerto bertugas menerima, memeriksa, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk penyelesaian perkara voluntair.
Sebagai salah satu dari 3 Peradilan Khusus di Indonesia, Peradilan Agama mengadili perkara perdata tertentu bagi golongan rakyat tertentu (beragama Islam). Hal ini merupakan manifestasi fungsi kekuasaan kehakiman di tingkat pertama.
🛡️ Tugas Pokok & Kewenangan
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya.
Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal untuk penentuan awal bulan Hijriyah.
Melaksanakan pelayanan riset/penelitian dan pengawasan terhadap penasehat hukum.
Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa bagi umat Islam.
⚖️ Bidang Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan perkara di bidang:
⚙️ Fungsi Pengadilan
Melakukan pembinaan terhadap pejabat struktural, fungsional, dan pegawai (administrasi, teknis, yustisial, & umum).
Mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim serta Pegawai (Sesuai Pasal 53 ayat 1 & 2, UU No.3 Tahun 2006).
Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman secara merdeka dan bertanggung jawab.
