Pengumuman Lelang
Pengadilan Agama Mojokerto melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, akan melaksanakan penjualan umum/lelang terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa:
1 Paket Barang Inventaris Kantor berupa Peralatan dan Mesin dalam kondisi rusak berat
Syarat-syarat peserta Lelang ;
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id;
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;
3. Objek lelang dijual dalam keadaan apa adanya (as is), dengan segala konsekuensi kondisi barang atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli kerena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui atau memeriksa obyek yang akan dilelang dengan baik dan teliti, pembeli tidak boleh mengajukan gugatan/tuntutan di kemudian hari kepada KPKNL Sidoarjo maupun Pengadilan Agama Mojokerto.
4. Peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin s/d Selasa, tanggal 18 s/d 19 April 2022, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB di Kantor Pengadilan Agama Mojokerto, Jl. Prajuritkulon No.17, Mojokerto.
5. Pemenang lelang dapat membawa unit yang menjadi obyek lelang setelah melakukan pelunasan harga lelang, batas waktu pengambilan unit maksimal 14 (empat belas) hari setelah pelunasan.