Himbauan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara
Diberitahukan kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Mojokerto, sehubungan dengan adanya sisa atas panjar biaya perkara yang telah dibayarkan dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Mojokerto, maka atas nama pihak sebagaimana terlampir agar bisa hadir di Pengadilan Agama Mojokerto; Adapun syarat pengambilan sisa panjar biaya perkara dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) atau bukti pembayaran panjar biaya perkara