PTSP & Pengaduan
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Orang berhak:
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Selain hak-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PETUGAS PTSP
No | Foto | Nama | Petugas |
1 | Ovi Okta Amiliyah Hidayat, S.H. | Informasi | |
2 | Ani Virintina, S.H. | Pendaftaran Perkara | |
3 | Moch. Rizqi Rachmadtulloh, S.H. |
Kasir (Pembayaran Biaya) |
|
4 | Abdurrahim Syam, S.H. |
Produk Pengadilan |
|
5 | Farida Rahma, S.Tr.Gz. | Ecourt | |
6 | Ismiyanti Dewi Masyitoh, S.E. | Pengaduan |
Lampiran File SK PTSP
Lampiran SK Petugas Pengaduan
Lampiran SK Petugas Informasi
Kantor Pengadilan Agama Mojokerto
Alamat : Jl. Raya Prajuritkulon No. 17 Kota Mojokerto
Telepon : 0321-321097
WA Informasi : 0821-3180-2871
WA Pengaduan : 085-774-679-120