PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA
- Persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim
- Pihak-pihak yang berperkara akan dipanggil oleh Jurusita untuk menghadiri sidang yang telah ditentukan.
- Sebelum sidang terlebih dahulu mendaftar nomor urut sidang diloket pendaftaran antrian dengan menyerahkan Relaas Panggilan. *(nomor antrian sidang diberikan secara urut sesuai pendaftaran).
- Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Agama pada hari Senin - Kamis.
- Sidang dimulai pukul 09.00 Wib. Para pihak harus sudah hadir setengah jam sebelum dimulainya persidangan dan menunggu diruang tunggu sidang sampai ada panggilan dari Panitera Pengganti / Panitera Sidang.
- Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan Termohon atau Tergugat
- Jika Anda dan Termohon atau Tergugat hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan, baik langsung maupun melalui proses Mediasi.
- Majelis Hakim berusaha mendamaikan Anda dan Termohon atau Tergugat dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan Termohon atau Tergugat.
- Anda dan Termohon atau Tergugat boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
- Jika Mediator adalah Hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika Mediator bukan Hakim, Anda dikenakan biaya.
- Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
- Jika Mediasi menghasilkan perdamaian, maka Anda diminta untuk mencabut Gugatan.
- Jika Mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara Anda dan Tergugat atau Termohon, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
selanjutnya
- Salinan penetapan atau putusan dapat diminta ke Pengadilan Agama
- Pengadilan Agama memberikan Akta cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara cerai gugat dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ikrar talak, Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
3 . Eksekusi dilaksanakan oleh jurusita setelah ada Permohonan Eksekusi dari pihak pihak kepada Pengadilan Agama