logo REVISI

Written by Super User on . Hits: 8050

PENGADAAN BARANG DAN JASA

Transparansi & Akuntabilitas Pengadaan Pemerintah

Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum utama bagi para pihak dalam melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Mekanisme Pengadaan / Prosedur yang Berlaku

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktivitas meliputi identifikasi kebutuhan, analisa pasar, kualifikasi penyedia, tender, evaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Prosedur PBJ 1 Prosedur PBJ 2

Mekanisme Keberatan Dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan

1
Peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan mengajukan sanggahan tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.
2
Sanggahan disampaikan kepada pejabat berwenang disertai bukti penyimpangan, dengan tembusan ke unit pengawasan internal.
3
Sanggahan diajukan jika terjadi: penyalahgunaan wewenang, pelelangan menyimpang dari dokumen pemilihan, praktek KKN, atau rekayasa pelelangan yang tidak adil/transparan.
4
Jika evaluasi menyimpang karena kesalahan panitia, pejabat berwenang memerintahkan evaluasi ulang. Jika terbukti KKN, pejabat/panitia diberhentikan dan penawaran peserta digugurkan.
5
Peserta KKN/rekayasa dikenakan sanksi pencairan jaminan penawaran dan dilarang mengikuti pengadaan selama 1 (satu) tahun.
6
Jika sanggahan tidak diterima, peserta dapat mengajukan Sanggahan Banding kepada pimpinan tertinggi (Menteri/Gubernur/Bupati) selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak jawaban sanggahan diterima.

Kontak Pengajuan Pengadaan

Nama FANROYEN ALI HAMKA, S.H., M.H.
NIP 19771023 200212 1 004
Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen
No. Telepon 0321-321 097
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Alamat Jln. Raya Prajuritkulon No. 17 Mojokerto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018
error code: 522