PENGADAAN BARANG DAN JASA
Transparansi & Akuntabilitas Pengadaan Pemerintah
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum utama bagi para pihak dalam melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
🔗 Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Mekanisme Pengadaan / Prosedur yang Berlaku
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktivitas meliputi identifikasi kebutuhan, analisa pasar, kualifikasi penyedia, tender, evaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Mekanisme Keberatan Dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan
1
Peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan mengajukan sanggahan tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.
2
Sanggahan disampaikan kepada pejabat berwenang disertai bukti penyimpangan, dengan tembusan ke unit pengawasan internal.
3
Sanggahan diajukan jika terjadi: penyalahgunaan wewenang, pelelangan menyimpang dari dokumen pemilihan, praktek KKN, atau rekayasa pelelangan yang tidak adil/transparan.
4
Jika evaluasi menyimpang karena kesalahan panitia, pejabat berwenang memerintahkan evaluasi ulang. Jika terbukti KKN, pejabat/panitia diberhentikan dan penawaran peserta digugurkan.
5
Peserta KKN/rekayasa dikenakan sanksi pencairan jaminan penawaran dan dilarang mengikuti pengadaan selama 1 (satu) tahun.
6
Jika sanggahan tidak diterima, peserta dapat mengajukan Sanggahan Banding kepada pimpinan tertinggi (Menteri/Gubernur/Bupati) selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak jawaban sanggahan diterima.
Kontak Pengajuan Pengadaan
Nama
FANROYEN ALI HAMKA, S.H., M.H.
NIP
19771023 200212 1 004
Jabatan
Pejabat Pembuat Komitmen
No. Telepon
0321-321 097
Email
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Alamat
Jln. Raya Prajuritkulon No. 17 Mojokerto
