SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO
1. | Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan |
2. | Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat |
3. | Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya |
Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara
BIAYA PERKARA PRODEO
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama