Prosedur Berperkara Prodeo
Layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014.
⚖️ Apa itu Prodeo?
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis). Biaya perkara ditanggung oleh Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
Siapa yang Berhak?
Warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.
📄 Syarat Dokumen
Wajib melampirkan salah satu dari dokumen berikut:
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
- Kartu Keluarga Miskin (Gakin/Askeskin).
- Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
- Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
📂 Jenis Perkara yang Bisa Diajukan
Langkah Pengajuan (Tingkat Pertama)
Pendaftaran Perkara
Datang ke Pengadilan Agama. Buat surat gugatan/permohonan yang mencantumkan permohonan berperkara secara prodeo. Lampirkan SKTM/Kartu Sosial asli.
*Bisa minta bantuan Posbakum untuk pembuatan gugatan.Pemeriksaan Awal (Putusan Sela)
Majelis Hakim akan memeriksa syarat ketidakmampuan ekonomi Anda pada sidang pertama. Pihak lawan diberi kesempatan menanggapi.
Penetapan Prodeo
- Jika Dikabulkan: Hakim menjatuhkan Putusan Sela (Prodeo dikabulkan). Proses sidang berlanjut dengan biaya Rp0,-.
- Jika Ditolak: Anda wajib membayar panjar biaya perkara dalam waktu 1 bulan agar perkara tetap diproses.
Proses Persidangan
Sidang dilanjutkan sesuai hukum acara (Pembuktian, Saksi, dll) hingga putusan akhir. Semua biaya (panggilan, materai, redaksi) ditanggung Negara.
Tingkat Banding
Prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika ingin banding secara gratis, harus mengajukan permohonan baru dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan.
Tingkat Kasasi
Sama seperti banding, permohonan prodeo tingkat kasasi diajukan kembali ke Pengadilan Agama dalam waktu 14 hari setelah putusan banding diberitahukan.
