logo REVISI

Written by Super User on . Hits: 6507

Layanan Hukum

Prosedur Berperkara Prodeo

Layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014.

⚖️ Apa itu Prodeo?

Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis). Biaya perkara ditanggung oleh Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.


Siapa yang Berhak?

Warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.

📄 Syarat Dokumen

Wajib melampirkan salah satu dari dokumen berikut:

  • SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
  • Kartu Keluarga Miskin (Gakin/Askeskin).
  • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

📂 Jenis Perkara yang Bisa Diajukan

Perceraian Itsbat Nikah Wali Adhol Gugat Waris Perwalian Anak Harta Bersama

Langkah Pengajuan (Tingkat Pertama)

1

Pendaftaran Perkara

Datang ke Pengadilan Agama. Buat surat gugatan/permohonan yang mencantumkan permohonan berperkara secara prodeo. Lampirkan SKTM/Kartu Sosial asli.

*Bisa minta bantuan Posbakum untuk pembuatan gugatan.
2

Pemeriksaan Awal (Putusan Sela)

Majelis Hakim akan memeriksa syarat ketidakmampuan ekonomi Anda pada sidang pertama. Pihak lawan diberi kesempatan menanggapi.

3

Penetapan Prodeo

  • Jika Dikabulkan: Hakim menjatuhkan Putusan Sela (Prodeo dikabulkan). Proses sidang berlanjut dengan biaya Rp0,-.
  • Jika Ditolak: Anda wajib membayar panjar biaya perkara dalam waktu 1 bulan agar perkara tetap diproses.
4

Proses Persidangan

Sidang dilanjutkan sesuai hukum acara (Pembuktian, Saksi, dll) hingga putusan akhir. Semua biaya (panggilan, materai, redaksi) ditanggung Negara.

Tingkat Banding

Prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika ingin banding secara gratis, harus mengajukan permohonan baru dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan.

Tingkat Kasasi

Sama seperti banding, permohonan prodeo tingkat kasasi diajukan kembali ke Pengadilan Agama dalam waktu 14 hari setelah putusan banding diberitahukan.

📥 Unduh Dokumen Terkait

Download contoh formulir atau dasar hukum prodeo.

📄 Download SOP Prodeo

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018
error code: 522