logo REVISI

Written by Super User on . Hits: 5819

PERMA NO. 1 TAHUN 2016

Prosedur Mediasi

"Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator."

📄 DOWNLOAD SALINAN PERMA

⚖️ Wajib Mediasi

Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan, termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet).

🚫 Pengecualian Mediasi

  • Sengketa dengan tenggang waktu (Niaga, PHI, dll).
  • Keberatan putusan KPPU / Komisi Informasi.
  • Permohonan pembatalan putusan arbitrase.
  • Sengketa tanpa kehadiran Tergugat (Verstek).
  • Gugatan Balik (Rekonvensi) & Intervensi.
  • Pencegahan/Penolakan/Pembatalan Perkawinan.
  • Mediasi di luar pengadilan yang gagal (bersertifikat).

Infografis Alur Mediasi

Alur Mediasi

Tahapan Proses

1

Tahap Pramediasi

Persiapan awal mediator: Membangun kepercayaan, menghubungi para pihak, menggali informasi, serta menentukan waktu & tempat pertemuan.

2

Pelaksanaan Mediasi

Pertemuan tatap muka: Pemaparan fakta, identifikasi masalah, negosiasi tawar-menawar, hingga perumusan kesepakatan damai.

3

Tahap Implementasi

Para pihak menjalankan hasil kesepakatan perdamaian sesuai komitmen tertulis yang telah dibuat.

🕒 Jadwal Pelayanan Mediasi

SENIN - KAMIS 08.00 - 12.00
13.00 - 16.00
JUMAT 08.00 - 11.00
13.00 - 16.00

💡 Mediasi Elektronik

Kini mediasi dapat dilakukan secara daring sesuai PERMA No. 3 Tahun 2022.

Baca Aturan Lengkap →

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018
error code: 522