POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Kurang Mampu
👥 Penerima Jasa Posbakum
Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat, terutama perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas sesuai peraturan yang berlaku. Berlaku bagi Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.
✨ Layanan diberikan secara CUMA-CUMA (GRATIS)
⚖️ Jenis Jasa Hukum
- ✅ Pemberian Informasi & Advis
- ✅ Konsultasi Hukum
- ✅ Pembuatan Gugatan / Permohonan
- ✅ Bantuan Kelengkapan Dokumen Perkara
📝 Syarat & Mekanisme Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan ke Posbakum dengan melampirkan salah satu dokumen berikut:
Dokumen Identitas & Perkara
Mengisi formulir yang disediakan & menyerahkan dokumen identitas serta berkas perkara terkait.
Bukti Tidak Mampu
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Desa atau Kartu Sosial (PKH, Jamkesmas, BLT, KKM).
🕒 Jam Layanan Posbakum
Senin - Kamis: 08.00 - 12.00 WIB
Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
