logo REVISI

Written by Super User on . Hits: 42097

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Kurang Mampu

📂 RIWAYAT KERJASAMA LBH POSBAKUM
NoNama Lembaga Bantuan Hukum (LBH)TahunSurat Keputusan
1 Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak 2020 Lihat Data
2 Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" 2021 Lihat Data
3 Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" 2022 Lihat Data
4 Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" 2023 Lihat Data
5 Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" 2024 Lihat Data
6 Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" 2025 Lihat Data
7 Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" 2026 Lihat Data

👥 Penerima Jasa Posbakum

Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat, terutama perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas sesuai peraturan yang berlaku. Berlaku bagi Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.

✨ Layanan diberikan secara CUMA-CUMA (GRATIS)

⚖️ Jenis Jasa Hukum

  • ✅ Pemberian Informasi & Advis
  • ✅ Konsultasi Hukum
  • ✅ Pembuatan Gugatan / Permohonan
  • ✅ Bantuan Kelengkapan Dokumen Perkara

📝 Syarat & Mekanisme Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan ke Posbakum dengan melampirkan salah satu dokumen berikut:

Dokumen Identitas & Perkara

Mengisi formulir yang disediakan & menyerahkan dokumen identitas serta berkas perkara terkait.

Bukti Tidak Mampu

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Desa atau Kartu Sosial (PKH, Jamkesmas, BLT, KKM).

🕒 Jam Layanan Posbakum

Senin - Kamis: 08.00 - 12.00 WIB

Jumat: 08.00 - 11.00 WIB

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018
error code: 522