Keberadaan Posbakum di Satuan Kerja
NO |
NAMA LBH |
TAHUN |
Surat Keputusan |
1 |
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak |
2020 |
|
2 |
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" |
2021 |
|
3 |
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" |
2022 |
|
4 |
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" |
2023 |
|
5 |
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" |
2024 |
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa
1. pemberian informasi,
2. advis,
3. konsultasi,
4. pembuatan gugatan/permohonan.
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Jam Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Mojokerto :
Senin – Kamis : Jam 08.00 - 12.00 WIB
Jumat : Jam 08.00 - 11.00 WIB