Pedoman Etika & Perilaku
Integritas Aparatur Pengadilan Agama Mojokerto
🟢 Kode Etik PNS
🇮🇩 Etika Bernegara
- Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945.
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa.
- Menjadi perekat NKRI.
- Taat peraturan perundang-undangan.
- Akuntabel, bersih, dan berwibawa.
- Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat.
- Efisien menggunakan sumber daya Negara.
🏢 Etika Berorganisasi
- Melaksanakan tugas sesuai wewenang.
- Menjaga informasi rahasia.
- Membangun etos kerja dan kerjasama kooperatif.
- Kompeten dan patuh SOP.
- Kreatif, inovatif, dan berorientasi kualitas.
🤝 Etika Bermasyarakat
- Pola hidup sederhana.
- Pelayanan empati, hormat, santun, tanpa pamrih.
- Pelayanan cepat, tepat, terbuka, adil.
- Tanggap lingkungan & kesejahteraan masyarakat.
👤 Diri Sendiri & Sesama PNS
- Jujur, terbuka, hindari konflik kepentingan.
- Inisiatif, daya juang tinggi, sehat jasmani rohani.
- Menjaga keharmonisan keluarga & penampilan rapi.
- Saling menghormati sesama rekan & agama lain.
- Menghargai perbedaan pendapat & solidaritas KORPRI.
🔵 Kode Etik Panitera & Jurusita
Tujuan: Menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan memberikan pelayanan prima serta adil kepada masyarakat pencari keadilan di bawah organisasi IPASPI.
Sikap Dalam Tugas (Pasal 3)
- ✅ Melayani dengan prima (sopan, teliti, sungguh-sungguh).
- ✅ Menjaga kewibawaan persidangan & tidak tercela.
- ⛔ Dilarang memihak atau memberikan kesan istimewa pada satu pihak.
- ⛔ Dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan.
Sikap Di Persidangan (Pasal 4)
- ✅ Berpakaian rapi & duduk sopan.
- ✅ Adil dalam memanggil pihak berperkara.
- ⛔ Dilarang main HP & tidur saat sidang.
Larangan & Kedinasan (Pasal 5 & 6)
- ⛔ Dilarang menjadi penasehat hukum / penghubung pihak berperkara.
- ⛔ Dilarang membawa berkas keluar kantor tanpa izin.
- ⛔ Dilarang masuk tempat judi/prostitusi/mabuk.
- ✅ Wajib 3 Tertib: Administrasi, Perkantoran, Jam Kerja.
🔴 Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Tahun 2009.
Pengadilan yang mandiri, netral, kompeten, dan akuntabel adalah syarat mutlak negara hukum. Hakim sebagai aktor utama wajib mengasah nurani, integritas, dan profesionalisme. Sikap hakim dilambangkan dalam Kartika, Cakra, Candra, Sari, dan Tirta. Kode etik ini adalah panduan moral untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10 Prinsip Utama
Menempatkan sesuatu pada tempatnya. Tidak memihak, tidak berprasangka, dan memberikan kesempatan yang sama (equality) kepada semua pihak.
Berani menyatakan kebenaran. Menghindari perbuatan tercela, menolak suap/hadiah, dan melaporkan gratifikasi serta kekayaan (LHKPN).
Bertindak sesuai norma masyarakat. Tidak memberikan pendapat terbuka tentang perkara yang sedang berjalan (Public Statement).
Bebas dari campur tangan pihak manapun (eksekutif/legislatif/kelompok). Independen dalam memutus perkara.
Sikap utuh dan tidak tergoyahkan. Menghindari konflik kepentingan (keluarga/bisnis) dan tidak melakukan tawar-menawar putusan.
Berani menanggung resiko atas putusan. Tidak menyalahgunakan jabatan dan informasi rahasia pengadilan.
Menjaga martabat di dalam & luar pengadilan. Dilarang merangkap jabatan (advokat/eksekutor) atau terlibat bisnis yang memanfaatkan jabatan.
Taat pada hukum acara untuk peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Menghormati hak-hak para pihak.
Menganggap jabatan sebagai amanah & pengabdian. Tidak mencari popularitas, pujian, atau sanjungan.
Terus meningkatkan pengetahuan hukum. Mengutamakan tugas yudisial di atas kegiatan lain dan menghindari kekeliruan dalam putusan.
