Pengadilan Agama Mojokerto bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan sidang istbat nikah terpadu. Kegiatan diadakan di Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto pada hari Selasa 07 Maret 2022. Pada sidang terpadu kali ini, ada sebanyak 10 perkara yang disidangkan.
Kegiatan sidang istbat nikah terpadu dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Mojokerto, Sugiarto, SH, M.H., dan Pejabat Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto serta Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto beserta masing-masing jajarannya. Dalam sambutannya Panitera Pengadilan Agama Mojokerto mengucapkan rasa syukur pada tahun 2023 ini Pengadilan Agama Mojokerto mendapatkan anggaran dari negara berupa Layanan Sidang Terpadu. Tak lupa beliau mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini bisa terselenggara karena adanya kerjasama yang sinergi antara stake holder terkait.
Selanjutnya beliau juga menegaskan, pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan diakui oleh negara. Namun pada kenyataannya ada sebagian masyarakat yang menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan. "Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam memperoleh akta nikah dan bukti kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sidang istbat nikah ini diselenggarakan serta sebagai bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015" pungkas Panitera Pengadilan Agama Mojokerto mengakhiri wawancara.