Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pelaksanaan Sidang Terpadu Istbat Nikah PA Mojokerto di Pendopo Kabupaten Mojokerto (30/09/2022)

logo REVISI

on . Hits: 465

Pelaksanaan Sidang Terpadu Istbat Nikah PA Mojokerto di Pendopo Kabupaten Mojokerto

istbat 6

Pengadilan Agama Mojokerto bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan sidang istbat nikah terpadu. Kegiatan diadakan di Pendopo Kabupaten Mojokerto pada hari Jumat 30 September 2022. Pada sidang terpadu kali ini, ada sebanyak 14 perkara yang disidangkan dan langsung diputus saat itu juga. Sebagaimana sidang terpadu lainnya, pada sidang kali ini, seluruh peserta langsung memperoleh akta nikah dari Kantor Urusan Agama. Tidak itu saja, bagi yang memerlukan perubahan nama dan identitas lainnya juga langsung dapat diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kegiatan sidang istbat nikah terpadu kali ini selain dihadiri Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Drs. Amanudin, SH, M.Hum., juga dihadiri oleh Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Drs. Barozi, M.Pd.I, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, S.Sos., MM. beserta masing-masing jajarannya. Dalam sambutannya Bupati Mojokerto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih dengan terselenggaranya program Pengadilan Agama Mojokerto seperti sekarang ini. Ke depan pemerintah Kabupaten Mojokerto akan mempersiapkan dan mendata masyarakatnya yang membutuhkan perubahan status perkawinan dan status kependudukan melalui sidang itsbat nikah terpadu.

Ketua PA Mojokerto dalam wawancaranya dengan Tim redaksi berucap “Alhamdulillah tahun 2022 ini Pengadilan Agama Mojokerto mendapatkan anggaran dari negara berupa Layanan Sidang Terpadu". Tak lupa beliau mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini bisa terselenggara karena adanya kerjasama yang sinergi antara stake holder terkait. Selanjutnya beliau juga menegaskan, pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan diakui oleh negara. Namun pada kenyataannya ada sebagian masyarakat yang menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan. "Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam memperoleh akta nikah dan bukti kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sidang istbat nikah ini diselenggarakan serta sebagai bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015" pungkas Ketua Pengadilan Agama Mojokerto mengakhiri wawancara.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018