Rakor P2TP2A Kab. Mojokerto, Ketua PA Mojokerto Jadi Narasumber
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kapasitas pelayanan Tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan & Anak) Kabupaten Mojokerto, akan dilaksanakan rapat koordinasi Tim P2TP2A Kabupaten Mojokerto dengan Tim P2TP2A Kecamatan secara online/daring. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan, pelayanan dan pendampingan pada perempuan dan anak korban kekerasan. Acara diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Juni 2022 di Ruang Rapat Command Center Kabupaten Mojokerto dimulai pukul 08.00 s/d selesai.
Acara diawali dengan sambutan dari Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si.. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini saja sudah terjadi peningkatan kasus yaitu 38 kekerasan terhadap perempuan dan 12 kekerasan terhadap anak. Adanya pandemi dan ancaman krisis ekonomi yang disebabkan beberapa faktor juga dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saat menutup kata sambutannya, Bupati Kabupaten Mojokerto menyampaikan harapannya agar para pihak terkait dapat bekerja sama dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan Kabupaten Mojokerto.
Kemudian sesi dilanjutkan dengan materi utama dari Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., selaku narasumber. Tema yang diambil adalah "Pencegahan Pernikahan Dini & Perceraian Di Usia Muda". "PA Mojokerto memang dibanjiri perkara dispensasi nikah, akan tetapi PA Mojokerto juga sudah sangat ketat dalam memberikan putusan perihal pernikahan dibawah 19-tahun ini", ungkap Bu Ketua dalam salah satu pemaparannya. Selanjutnya beliau juga menegaskan, sebagai salah satu upaya ke depannya, akan ditandatangani MOU antara Pengadilan Agama dengan P2TP2A agar pemohon Dispensasi Kawin dapat menjalani konseling dengan psikolog dari P2TP2A terlebih dahulu.