Profesionalisme Aparatur PA Mojokerto Dalam Penyelesaian Perkara Tahun 2021
Menengok kembali tahun 2021 yang baru saja berlalu kemarin, merupakan salah satu tahun yang cukup menantang bagi PA Mojokerto. Hal itu bisa terlihat dari grafik jumlah perkara tahun 2021 yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Terlebih lagi dengan semakin merebaknya pandemi Covid-19 yang turut memberikan efek domino yang cukup besar bagi masyarakat, termasuk dalam permasalahan keluarga dan ekonomi, yang mengakibatkan semakin tingginya jumlah perkara yang masuk ke PA Mojokerto.
Dengan jumlah perkara sebanyak 4299 ini, PA Mojokerto secara tidak langsung dituntut untuk bisa melakukan akselerasi dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut meskipun dalam kondisi pandemi yang memiliki banyak sekali keterbatasan di sana sini. Dengan jumlah majelis hakim yang hanya ada 6 orang, jika ditambah Ketua & Wakil Ketua PA Mojokerto maka totalnya adalah 8 orang, harus menyelesaikan perkara sebanyak 4299 ini di saat kondisi pandemi di mana saat tingginya angka penyebaran virus, penerapan ketat akan protokol kesehatan, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
Namun dengan profesionalisme yang tinggi dan pengalaman yang mumpuni dari majelis hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Mojokerto, satker kami telah berhasil menyelesaikan beban perkara tersebut (termasuk sisa perkara dari tahun 2020 sebanyak 50 perkara), hingga tinggal 22 perkara saja hingga akhir tahun 2021. Jumlah sisa perkara ini artinya hanya tinggal 0,51% dari jumlah total beban perkara di tahun 2021. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang masih menyisakan lebih dari 1% perkara, maka pencapaian penyelesaian perkara tahun 2021 ini sangat layak untuk diapresiasi.