Ru’yatul Hilal Penentuan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah

Selasa, 17 Februari 2026, Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Drs. Amar Hujantoro, S.H., M.H., memerintahkan salah satu Hakim dan Panitera Pengganti untuk melaksanakan kegiatan Ru’yatul Hilal dalam rangka penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1447 H. Kegiatan pemantauan hilal tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Darussalam, yang berlokasi di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada saat matahari terbenam, hilal tidak terlihat pada tanggal tersebut. Hasil rukyat ini selanjutnya dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari bahan pertimbangan dalam sidang itsbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Meskipun hilal tidak berhasil teramati, kegiatan ini tetap merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab peradilan agama dalam mendukung proses penetapan awal bulan hijriah secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
