Jadi Narsum, Ketua PA Mojokerto Sampaikan Peran PA dalam Upaya Mengurangi Perkawinan Anak
Dalam rangka menindaklanjuti verifikasi lapangan penilaian KLA tahun 2025 terkait pemenuhan hak anak, dan untuk menyamakan persepsi tentang perkawinan anak di Kabupaten Mojokerto, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto mengundang Ketua Pengadilan Agama Mojokerto sebagai narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025. Kegiatan yang bertempat di RM. Pangestu ini digelar pada pukul 09.00 WIB. Ketua Pengadilan Agama Mojokerto hadir sebagai narasumber dengan tema “Pengajuan Dispensasi Kawin untuk Mengurangi Angka Perkawinan Anak”.
Turut hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari Kemenag Kab Mojokerto, KUA Ngoro, PA Mojokerto, Bappeda Kab Mojokerto, DinKes Kab Mojokerto, PKM Manduro, Dispendukcapil Kab Mojokerto, DinSos Kab Mojokerto, DisPendik Kab Mojokerto, dan BPS Kabupaten Mojokerto. Dalam materinya, Bapak Amar menyampaikan peran Pengadilan Agama terhadap upaya pencegahan perkawinan anak, salah satunya adalah dengan adanya dispensasi kawin. “Dengan adanya dispensasi kawin, perkawinan anak tidak dapat dilakukan dengan mudah begitu saja dikarenakan harus mendapatkan ijin dari pengadilan, untuk syarat-syarat pengajuan dispensasi kawin saat ini pun makin diperketat, harapannya adalah untuk mengurangi tingkat perkawinan anak di Indonesia”, tutur beliau.
KLA adalah singkatan dari Kota/Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Mojokerto telah meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya selama tiga tahun berturut-turut. Yakni sejak tahun 2022, 2023, dan 2024. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memperkuat komitmen Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Mojokerto untuk berperan secara langsung dalam memenuhi hak atas anak. Serta diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat meraih kembali penghargaan sebagai KLA di tahun 2025 ini.