Tenaga Teknis PA Mojokerto Ikuti Bimtek Etika dan Perilaku Layanan
Terhadap Kaum Rentan
Mojokerto – Jumat, 20 Juni 2025, tenaga teknis Pengadilan Agama Mojokerto mengikuti bimbingan teknis secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Pengadilan Agama Mojokerto. Bimtek yang dimulai pukul 08.00 WIB ini juga diikuti juga oleh seluruh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama. Bertindak sebagai pemateri pada kesempatan ini adalah Yang Mulia. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI).
Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 852/DJA/DL1.10/1V/2025 Tanggal 15 April 2025 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025. Ketua dan para Hakim Pengadilan Agama Mojokerto dengan antusias mengikuti acara ini. Berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang termasuk kedalam kelompok rentan adalah penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Mahkamah Agung telah membuat beberapa kebijakan terkait layanan bagi kelompok rentan, diantaranya ada Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dan SK KMA Nomor 176/KMA/SK/VII/2021 tentang Pokja Penguatan Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat dengan Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi Kelompok Marjinal. Serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) nomor 2078/DJA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama.
Dalam konteks peradilan kaum rentan merujuk pada kelompok yang memiliki kondisi atau karakteristik yang membuat mereka lebih rentan terhadap pelanggaran hak, diskriminasi atau ketidakadilan dalam proses hukum. Oleh karena itu pengadilan harus memberikan perhatian khusus terhadap mereka dengan menjalankan etika yang baik dan memberikan perilaku layanan yang professional agar mereka bisa mendapatkan akses yang adil dan setara di hadapan hukum. Etika peradilan mengacu pada standar moral dan professional yang harus diterapkan oleh Hakim dan para petugas pengadilan dalam menangani perkara terutama kaum rentan. Etika ini bertujuan untuk mmemastikan bahwa setiap individu, mendapatkan perlakukan yang adil, tidak diskriiminatif dan penuh rasa hormat.
“Dalam memberikan layanan terhadap kaum rentan Pengadilan harus mengedepankan prinsip-prinsip etika pelayanan yaitu prinsip keadilan dan kesetaraan (Hakim dan pegawai harus memastikan setiap individu harus diperlakukan setara dan tidak diskriminasi), prinsip penghormatan terhadap HAM, prinsip keterbukaan dan transparansi (transparansi dalam setiap proses hukum dan harus memberikan informasi yang jelas dan mudah difahami oleh kaum rentan), prinsip inklusivitas (mendengarkan aspirasi dan masukan, adanya sosialisasi dan edukasi tentang layanan inklusif) dan prinsip aksesibilitas (fasilitas dan layanan yang mudah diakses oleh kelompok rentan)” pungkas H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.