PA Mojokerto Ikuti BIMTEK Mandiri Calon Panitera Pengganti
Mojokerto – Rabu, 30 April 2025, Aparatur Pengadilan Agama Mojokerto mengikuti kegiatan bimbingan teknis calon panitera pengganti yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Berdasarkan Surat Pemanggilan Peserta Bimtek Mandiri Calon Panitera Pengganti Nomor 1703/KPTA.W13-A/KP3.4.2/IV/2025 tanggal 21 April 2025 kegiatan bimtek ini diselenggarakan mulai tanggal 28 s.d. 30 April 2025 secara daring. Para peserta diwajibkan untuk mengikuti bimtek di satuan kerja masing-masing dengan mengenakan pakaian baju putih dan rok/celana hitam berdasi hitam.
Sebelum mengikuti bimtek, para peserta mengikuti acara penjelasan teknis yang telah dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 13.00 WIB yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Laili Hidayati (Kasubag PTIP PA Mojokerto) menjadi salah satu peserta pada bimtek mandiri calon panitera pengganti yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pada bimtek kali ini peserta diwajibkan untuk mengerjakan pre-test sebelum pelaksanaan bimtek dan post-test setelah pelaksanaan bimtek. “Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk membekali calon panitera pengganti dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menunjang terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas”, tutur KPTA Surabaya dalam sambutannya.
Adapun beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber selama bimtek mandiri calon panitera pengganti selama tiga hari meliputi tupoksi panitera pengganti, kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita, hukum acara peradilan agama, hukum materiil peradilan agama, teknik pembuatan berita acara sidang, administrasi perkara dan persidangan, SIPP dan aplikasi penunjang lainnya, dan e-court beserta permasalahannya. Narasumber bimtek mandiri calon panitera pengganti terdiri dari Para Hakim dan tenaga teknis PTS Surabaya. “Kegiatan ini bertujuan untuk membekali calon panitera pengganti dengan pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni demi mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas”.