Perkuat Perlindungan Nafkah Pasca Perceraian, PA Mojokerto Ikuti Webinar Secara Daring
Mojokerto – Rabu, 19 Maret 2025, Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Bapak Amar Hujantoro mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Mojokerto. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini mengusung tema “Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Drussalam, dan Malaysia” dengan judul Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum.
Adapun webinar ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan perlindungan hukum utamanya terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, selain itu juga dimaksudkan untuk lebih memahami kebijakan-kebijakan maupun regulasi terkait dan mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. Webinar ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terkait isu-isu hukum yang sedang berkembang dalam perkara kamar agama, utamanya adalah pemenuhan nafkah untuk mantan istri dan anak pasca perceraian.
Terdapat tiga keynote speaker yang ahli dibidangnya, ialah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Hakim Syar’ie, Negara Brunei Darussalam Yang Amat Arif/ Yang Berhormat Pehin Orang Kaya Paduka Seri Utama Dato Paduka Seri Setia Haji Awang Salim bin Haji Besar, dan Ketua Hakim Syar’ie/ Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia Yang Amat Arif Dato’ Haji Mohd Amran bin Mat Zain. Dalam paparannya, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI menekankan bahwa pemenuhan nafkah pasca perceraian bagi mantan istri dan anak merupakan tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan. "Perempuan dan anak digolongkan sebagai kelompok rentan berdasarkan UU HAM, oleh sebab itu diperlukan perhatian khusus agar hak-haknya dapat terpenuhi termasuk hak-hak pasca perceraian”, tutur beliau.