Sinergitas Peningkatan Pelayanan Publik, Kolaborasi PA Mojokerto dengan Pemda Kota Mojokerto
Awali tahun 2025, Pengadilan Agama Mojokerto mejalin kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto dalam rangka kerja sama pembangunan daerah. Disamping itu Pengadilan Agama Mojokerto juga turut menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Mojokerto.
Kerjasama ini disahkan dengan penandatanganan MoU (Memory of Understanding) atau Nota Kesepahaman yang diselenggarakan pada Rabu, 22 Januari 2025 di Ruang Sabha Pambojana Kota Mojokerto. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Pj Wali Kota Mojokerto, Kepala Kantor Kemenag Kota Mojokerto dan Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto. Selain itu turut hadir para aparatur masing-masing instansi pada kegiatan pagi hari ini.
Dalam hal ini perjanjian kerjasama antara PA Mojokerto dengan Dispendukcapil terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah terjadinya perceraian. Diharapkan dengan sinergitas ini proses penerbitan KK dan KTP para pihak berperkara di PA Mojokerto dapat terbit lebih cepat. “Alhamdulillah penandatanganan PKS hari ini berjalan dengan baik, insyaAllah dengan adanya sinergitas ini dapat meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat Kota Mojokerto”, tutur Amar Hujantoro selaku Ketua PA Mojokerto.