PA Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi SIPP
Lewat Surat Undangan Nomor 3541/KPA.W13-A15/HM3.1.1/XI/2024 tanggal 4 November 2024 Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Drs. Amar Hujantoro, M.H. mengundang Wakil Ketua, Hakim, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti dan Staff Kepaniteraan untuk menghadiri rapat evaluasi kinerja SIPP. Rapat ini diselenggartakan pada hari Selasa, 5 November 2024 pukul 13.30 WIB di Ruang Aula Pengadilan Agama Mojokerto. Turut hadir Sekretaris Pengadilan Agama Mojokerto Syamsudl Dluha, S.Kom., M.H.I yang sekaligus bertindak sebagai moderator pada rapat siang hari ini.
Ada beberapa hal yang menjadi pokok bahasan pada rapat evaluasi ini, pokok bahasan yang utama adalah evaluasi SIPP. Pada Triwulan III 2024 Pengadilan Agama Mojokerto memperoleh nilai SIPP sebesar 17,53. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Pengadilan Agama Mojokerto, ungkap Ketua Pengadilan Agama Mojokerto. Pada kesempatan ini peserta rapat yang hadir turut menyampaikan pendapatnya terkait dengan kemungkinan indikator penilaian SIPP yang dapat ditingkatkan sehingga pada triwulan berikutnya kinerja SIPP Pengadilan Agama Mojokerto dapat lebih baik.
Selain melakukan evaluasi kinerja SIPP, Ketua Pengadilan Agama Mojokerto juga turut melakukan evaluasi terhadap mediasi dan ecourt Pengadilan Agama Mojokero berdasarkan hasil penilaian kinerja Triwulan III 2024. Dalam rangka peningkatan kinerja SIPP, Ketua Pengadilan Agama Mojokerto membentuk tim percepatan persiapan Triwulan IV 2024 dan menunjuk Hakim M. AMIR SYARIFUDDIN, S.H.I, M.H. sebagai ketua. “Dengan dibentuknya tim percepatan ini saya harap dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Mojokerto pada Triwulan IV 2024”, tutur beliau.