Kopi Giras Pengelolaan Barang Milik Negara
Sehubungan dengan peningkatan kinerja kesekretariatan pada pengadilan agama tingkat pertama Se-Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan Zoom Meeting Kopi Giras dengan judul Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini mengundang Sekretaris, Kasubag Umum dan Keuangan, dan Pengelola BMN pada pengadilan agama tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Di Ruang Umum dan Keuangan Sekretaris Pengadilan Agama Mojokerto Syamsudl Dluha, S.Kom., M.H.I. beserta Abdul Hadi selaku pengelola BMN Pengadilan Agama Mojokerto mengikuti Zoom Meeting yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB ini.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan siang hari ini adalah Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H. dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Rusmin Rapi, S.T., S.H., M.H. Pada kesempatan ini Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menyampaikan bahwa awal mula dasar hukum pengelolaan BMN yaitu UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Beliau juga memberikan tips agar pengajuan RKBMN dapat disetujui ditingkat banding dan pusat, yaitu dengan menyusun RKBMN sesuai dengan SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan). “Dalam menyusun RKBMN yang dilakukan dua tahun sebelum pengadaan BMN kita harus cermat dalam menyusun laporan, pada saat dilakukan pengajuan hendaknya para satker sudah melengkapi seluruh kebutuhan data termasuk surat-surat dari pihak terkait dan bukti dukung”, tutur beliau.
Kopi Giras merupakan agenda rutin Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang diadakan setiap Hari Selasa. Kopi Giras merupakan singkatan dari Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi. Dengan adanya Kopi Giras ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan koordinasi antar setiap lini yang ada pada pengadilan agama tingkat pertama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.