Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, SH.,.Humdidampingi M. Amir Syarifuddin, S.H.I, M.H.Hakim selaku koordinator SIPP, Panitera Sugiarto, S.H., M.H.memimpin rapat terkait surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan AdministrasiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92/BUA.6/TI1.1.1/IV/2024 tanggal 19 April2024 perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.5.0.
Bahwa selain sosialisasi tentang peraturan baru tersebut, Ketua juga melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti serta petugas PTSP Pengadilan Agama Mojokerto. “Kita perlu memahami betapa pentingnya penguatan koordinasi antar setiap unsur kepaniteraan terkait dengan BAS (Berita Acara Sidang), relaas panggilan dan lain sebagainya. Seluruh anggota unsur kepaniteraan termasuk juga Hakim harus melakukan koordinasi sehingga jika muncul permasalahan pemecahan dapat segera kita temukan” tegas beliau.
Sosialisai, monitoring dan evaluasi kinerja ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja para Panitera Pengganti dan jurusita dalam melakukan administrasi persidangan, pemanggilan para pihak dan penyampaian relas.
Diharapkan dengan adanya monitoring dan evaluasi ini dapat senantiasa meningkatkan kinerja pegawai kepaniteraan karena berhadapan secara langsung dengan masyarakat pencari keadilan dan tentunya berkaitan juga dengan penilaian SIPP oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.