Wakil Ketua Siti Hanifah, S.Ag., M.H., Panitera Sugiarto, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan Taufiq Rahman Effendi, S.H., M.H.dan Panitera Muda Permohonan Dra. Farha Wakid menghadiri zoom meeting sesuai undangan 716/PAN/PP.01.3/IV/2024 tentang Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik secara daring oleh Pimpinan Mahkamah Agung pada Jumat 26 April 2024 pukul 14.00 Wib di ruang Media Center Pengadilan Agama Mojokerto.
Tujuan Ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik (Pasal 3) yaitu meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara dan mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik Berdasarkan Surat Panitera MA Nomor 712 /Pan/Hk1.2.3/4/2024 Tanggal 23 April 2024 Terhitung Mulai Akta Permohonan Kasasi Atau Peninjauan Kembali Tertanggal 1 Mei 2024, berkas Permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Kegiatan zoom ini sangatlah penting untuk diikuti dan disosialisasikan kembali kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Mojokerto khususnya bagi pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan” ungkap Wakil Ketua Siti Hanifah, S.Ag., M.H. dalam wawancara seusai acara berlangsung.