Pengadilan Agama Mojokerto memberikan pelayanan prima kepada salah satu masyarakat pencari keadilan yang datang. Pelayanan tersebut dijalankan secara inklusif dengan memberikan kemudahan akses kepada siapa pun, khususnya bagi penyandang disabilitas. Tidak lupa, budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) selalu diterapkan oleh petugas pelayanan. Hal itu terbukti pada pelayanan hari ini dengan memberikan pelayanan kepada pihak yang datang.
Pelayanan tersebut dapat dilihat pada aktivitas sehari-hari pelayanan Pengadilan Agama Mojokerto. Termasuk pada pagi hari ini Rabu, 20 Maret 2024, ketika seorang pencari keadilan yang membutuhkan bantuan disambut langsung oleh Satpam PA Mojokerto, Herlambang Prihandoko. Dengan membawa kursi roda, Herlambang Prihandoko dengan sigap menjemput pencari keadilan tersebut dari mobilnya lalu mengantar masuk hingga ruang tunggu. Pelayanan khusus untuk kelompok rentan tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah disediakan oleh kantor.
Herlambang Prihandoko mengatakan bahwa banyaknya jumlah pencari keadilan di PA Mojokerto membuat Beliau terbiasa menghadapi pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan khusus. Beliau juga menambahkan bahwa memang telah ada arahan khusus dari Sekretaris PA Mojokerto agar seluruh petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat mampu sigap dalam melayani. “Kami berusaha sebaik mungkin agar pihak yang berurusan di PA Mojokerto dapat merasakan pelayanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Agama Mojokerto,” ujar Beliau.
Pengadilan Agama Mojokerto mewujudkan amanah tersebut dengan menyediakan sarana prasarana yang memudahkan kelompok rentan untuk mengakses keadilan secara maksimal. Mulai dari kursi roda, tongkat, jalur khusus tuna netra, ruang kesehatan, hingga buku pelayanan dengan huruf braille telah disediakan. Tidak hanya menyediakan sarana dan prasarana, pelayanan prima yang selalu siap untuk membantu kelompok rentan juga telah disediakan di Pengadilan Agama Mojokerto. Hal tersebut berdasarkan amanah Pasal 29 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik agar penyelenggara pelayanan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.