Pengadilan Agama Mojokerto baru saja berhasil melakukan terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan lelang tersebut dilaksanakan melalui situs https://portal.lelang.go.id melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Lelang tersebut pada dilaksanakan Selasa, 19 Maret 2024 hingga pukul 11:00 WIB.
Sebelum lelang dimulai, PA Mojokerto selaku Kuasa Penjual telah menyiapkan dokumen seperti SKPT dari BPN Tanah, Surat kuasa penjual dari Ketua Pengadilan, dan administrasi lainnya guna mendukung keabsahan pelaksanaan lelang. Turut hadir pada pelaksanaan lelang, Taufiq Rahman Effendi, S.H., M.H., selaku Panitera Muda Gugatan PA Mojokerto. Pejabat/Juru Lelang dari KPKNL Sidoarjo turut memimpin proses lelang kali ini.
Taufiq Rahman Effendi, S.H., M.H., mengucapkan rasa syukurnya atas keberhasilan pelaksanaan lelang eksekusi hari ini. "Kami bekerja sama dengan KPKNL Sidoarjo untuk melaksanakan lelang kali ini, dan berjalan lancar. Terdapat pembeli dan kami tinggal menunggu dokumen risalah lelang yang dibuat KPKNL Sidoarjo," tutur Beliau. Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan lelang ini tidak terlepas dari panjangnya persiapan lelang dengan memperhatikan hukum acara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Jenis barang yang dapat dilelang sendiri saat sangat luas, yaitu semua jenis benda atau hak yang dapat dijual secara lelang. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.