Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Pa Mojokerto Mengikuti Pembinaan Teknis Yudisial Ketua Kamar Agama (15/09/2023)

logo REVISI

on . Hits: 46

Screenshot 100

Hakim PA Mojokerto Drs. Nuril Huda, M.H., Munawar, S.H., M.H., dan Zainul Arifin, S.Ag. mengikuti Pembinaan teknis oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.Kegiatan tersebut diikuti berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tanggal 12 September 2023 nomor 4253/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/IX/2023 mengenai  Rapat koordinasi dan Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Bimbingan tersebut dilakukan secara daring dan luring yang bertempat di Harris Hotel and Conventions Malang yang juga turut mengundang seluruh satker diwilayah PTA Surabaya.

Diskusi diikuti secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Mojokerto. Acara dimulai pukul 13.30 yang bertepatan pada hari Jum’at15 September 2023. Mengawali kegiatan diskusi tersebut dengan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, dan selanjutnya dilanjutkan dengan  sambutan YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Bahrudin Muhammad, S.H., M.H. melalui sambutannya beliau menyampaikan bahwa “pembinaan diberikan secara langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, untuk meningkatkan profesinalitas penganan perkara ekonomi syariah, oleh karenanyasayamenghimbauagar seluruh peserta mengikuti dengan baik sampai berakhirnya kegiatan ini.” sambut beliau.

WhatsApp Image 2023 09 15 at 17.22.33

Dalam Bimbingan teknis ini, materi disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung. Tema yang diusung dalam kegiatan ini yakni “Pembinaan Teknis Yudisial Penanganan Perkara Ekonomi Syariah”. Dalam bimbingan tersebut, beliau menuturkan bahwa “Peraturan Mahkamah Agung memberikan duakemungkinan penanganan perkara ekonomi syariah cara sederhana dan cara biasa.” Bentuk perlindungan hukum nasabah oleh OJK dan beberapa permasalahan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama menjadi salah satu pembahasan.

Selain point utama diatas, point penting selanjutnya yang dapat diambil yakni pentingnya dapat menentukan batas margin dan beliau menerangkan juga beberapa contoh kasus faktual. Kegiatan pembinaan ini juga sebagai upaya untuk membangun Teknis Peradilan yang lebih baik dan berkembang khususnya dalam perkara ekonomi syariah. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta, agar dapat memperjelas apa yang sudah disampaikan oleh narasumber. Sebagai akhir dari acara ini, Bapak Drs. Muhajir S.H., M.H., menutup acara tersebut selaku moderator pada kegiatan pembinaan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018