Majelis Hakim PA Mojokerto kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente). Descente pada Selasa, 15 September 2023. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Majelis hakim hari ini terdiri dari M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H.,, sebagai ketua majelis, serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Siti Abidah, S.IP., S.H..
Pemeriksaan setempat berlangsung dengan aman dan tertib. Hakim yang meninjau langsung objek berupa tanah dan bangunan tanpa hambatan tertentu. “Descente terhadap perkara kali ini berjalan dengan baik. Hal yang kami syukuri, karena untuk dapat menjamin hak-hak para pihak, kami selaku majelis hakim harus melakukan pemeriksaan dengan teliti dan hati-hati,” ujar M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H.
Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam perkara gugatan harta bersama antara Penggugat melawan Tergugat terhadap objek berupa tanah dan bangunan di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Gugatan Harta Bersama tersebut merupakan bentuk lanjut Penggugat terhadap gugatan cerai yang telah inkracht setelah Putusan Kasasi pada Bulan Februari 2023. Pada gugatannya, Penggugat meminta agar tanah dan bangunan tersebut dibagi separuh untuk masing-masing pihak.
Descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.Oleh karenanya untuk menjamin harta yang terpisah tersebut maka harus dilakukan descente dapat diketahui secara langsung kondisi, letak, batas, dan jumlah obyek harta bersama dengan jelas dan pasti. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 153 HIR, Pasal 211-214 Rv dan SEMA RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.