Pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa usia minimal perkawinan ialah 19 tahun untuk kedua calon mempelai. Pengaturan tersebut berbeda dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur batas minimal usia perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Pengaturan Hukum tentang Dispensasi Kawin sendiri dapat ditemukan pada Pasal 7 (2) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sekaligus juga memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengadili perkara dispensasi kawin.
PA Mojokerto melaksanakan sidang dispensasi kawin secara rutin tiap hari Jumat. Pemilihan hari Jumat tersebut didasari karena adanya proses Pemeriksaan Psikologi Anak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Pemeriksaan tersebut berguna untuk melihat apakah anak secara psikis telah atau tidak dapat melaksanakan pernikahan.
Begitu pula pada Jumat, 08 September 2023, pemeriksaan psikologi oleh P2TP2A kembali dilaksanakan di PA Mojokerto. Bertempat di Ruang Mediasi PA Mojokerto, konseling tersebut dilaksanakan oleh Rizky Harier Muiz, S.Psi., Psikolog. Terdapat 11 Permohonan dispensasi kawin hari ini, yang seluruhnya harus terlebih dahulu mengikuti asesmen dan konseling sebelum memasuki ruang sidang.
Hasil pemeriksaan psikis tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan hakim pada persidangan. Arif Hidayat, S.Ag., selaku Hakim PA Mojokerto, menyatakan bahwa adanya pemeriksaan psikis dari psikolog tersebut sangat membantu proses pemeriksaan oleh hakim. “Karena secara akademis, psikolog lebih mampu mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaan psikologinya, maka hakim bisa lebih fokus memeriksa pokok permohonannya,” ujar Beliau.