PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Mojokerto dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di PA. Mojokerto (inzage).
Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA. Surabaya selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
Salinan putusan banding PTA. Surabaya dikirim ke PA. Mojokerto untuk disampaikan kepada para pihak.
PA. Mojokerto menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa Berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
SETELAH PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP.
Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Mojokerto memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.
Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
.
Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan PerceraianBuku Nikah asli/Duplikat asli
Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos
Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos
Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto
Syarat Mengajukan Izin Poligami
Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10000).
Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000).
Foto copy surat nikah (bermaterai 10000, cap pos).
Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10000, cap pos).
Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
Photocopy KTP
Photocopy Kartu Keluarga .
Photocopy Surat Kematian.
Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh
Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10000, cap pos)
Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos).
Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
Syarat Mengajukan Perwalian Anak
Photocopy Buku Nikah orang tua.
Photocopy Surat Kematian.
Photocopy Kartu Keluarga.
Photocopy Akte Kelahiran.
Photocopy SK (untuk PNS).
Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
Fotocopy surat-surat berharga
Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
Photocopy Kartu Keluarga.
Photocopy Akte Kelahiran.
Photocopy KTP.
Syarat no. 1-4 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
Fotocopy SKCK yang bersangkutan
Fotocopy surat kesehatan.
Fotocopy penghasilan.
Surat dari dinas sosial
Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
Surat penolakan dari KUA.
Photocopy KTP dari para pihak.
Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
Fotocopy KK yang bersangkutan
Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.
Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
Surat Keterangan Kematian dari Lurah
Photocopy KTP ahli waris
Photocopy Kartu Keluarga.
Photocopy Surat Nikah.
Syarat no. 3-7 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
Foto copy KTP Penggugat
Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos).
Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10000, cap pos).
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
Syarat MengajukanKuasa Insidentil
Foto copy KTP kedua belah pihak.
Materai Rp. 10000,-
Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
Syarat MengajukanDuplikat Akta Cerai
Foto copy KTP Pemohon
Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
Surat keterangan dari kelurahan dan KUA setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya...
Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1.
Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Agama Mojokerto terdekat.
Menunjukkan kwitansi dari Bank ke Kasir
Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran