logo REVISI

Written by Super User on . Hits: 6491

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

    Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Mojokerto dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
    Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
    Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
    Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di PA. Mojokerto (inzage).
    Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA. Surabaya selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
    Salinan putusan banding PTA. Surabaya dikirim ke PA. Mojokerto untuk disampaikan kepada para pihak.
    PA. Mojokerto menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa Berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

SETELAH PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP.

    Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Mojokerto memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
    Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak  selesai dilaksanakan.

    Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
        Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
        Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
        Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
        .
    Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan PerceraianBuku Nikah asli/Duplikat asli
        Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos
        Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos
        Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
        Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
    Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
        Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
        Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos).
        Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
        Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto
    Syarat Mengajukan Izin Poligami
        Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10000).
        Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000).
        Foto copy surat nikah (bermaterai 10000, cap pos).
        Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos).
        Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
        Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
        Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10000, cap pos).
        Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
    Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
        Photocopy KTP
        Photocopy Kartu Keluarga .
        Photocopy Surat Kematian.
        Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
        Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
        Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
        Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
        Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh
    Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
        Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
        Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10000, cap pos)
        Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos).
        Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
    Syarat Mengajukan Perwalian Anak
        Photocopy Buku Nikah orang tua.
        Photocopy Surat Kematian.
        Photocopy Kartu Keluarga.
        Photocopy Akte Kelahiran.
        Photocopy SK (untuk PNS).
        Syarat no. 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
        Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
        Fotocopy surat-surat berharga
    Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
        Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
        Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
        Photocopy Kartu Keluarga.
        Photocopy Akte Kelahiran.
        Photocopy KTP.
        Syarat no. 1-4 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
        Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
        Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
        Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
        Fotocopy SKCK yang bersangkutan
        Fotocopy surat kesehatan.
        Fotocopy penghasilan.
        Surat dari dinas sosial
    Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
        Surat penolakan dari KUA.
        Photocopy KTP dari para pihak.
        Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
        Fotocopy KK yang bersangkutan
        Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
        Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.
    Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
        Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
        Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
        Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
        Surat Keterangan Kematian dari Lurah
        Photocopy KTP ahli waris
        Photocopy Kartu Keluarga.
        Photocopy Surat Nikah.
        Syarat no. 3-7 diberi materai 10000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
        Foto copy KTP Penggugat
        Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos).
        Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10000, cap pos).
        Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
    Syarat MengajukanKuasa Insidentil
        Foto copy KTP kedua belah pihak.
        Materai Rp. 10000,-
        Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
        Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
    Syarat MengajukanDuplikat Akta Cerai
        Foto copy KTP Pemohon
        Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
        Surat keterangan dari kelurahan dan KUA setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
        Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya...

    Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1.
    Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Agama Mojokerto terdekat.
    Menunjukkan kwitansi dari Bank ke Kasir
    Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran

banding b

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018