logo REVISI

Written by Super User on . Hits: 39384

Keberadaan Posbakum di Satuan Kerja

NO

NAMA LBH

TAHUN

Surat Keputusan

1

Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak 

2020

Lihat Data

2

Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa" 

2021

Lihat Data

3

Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa"

2022

Lihat Data

4

Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa"

2023

Lihat Data

5

Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak "Bina Anisa"

2024

Lihat Data

 

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

 

Jenis Jasa Hukum yang Dilayani

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa

1. pemberian informasi,

2. advis,

3. konsultasi,

4. pembuatan gugatan/permohonan.

 

 Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

Jam Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Mojokerto :

Senin – Kamis  : Jam 08.00 - 12.00 WIB 

Jumat          : Jam 08.00 - 11.00 WIB

 

Dasar Hukum & Aturan Posbakum

DASAR HUKUM : PERMA N0. 1 TAHUN 2014

PEDOMAN BANTUAN HUKUM : SEMA No. 10 TAHUN 2010

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018