Definisi, Tata Cara & Tautan Ecourt
Tautan Pendaftaran Perkara melalui e-Court:
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
e-Court di Pengadilan
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Pendaftaran perkara secara online,
Pembayaran secara online,
Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
Pemanggilan secara online dan
Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Ruang lingkup e-Court
Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
Persidangan Online (e-Litigation)
Pengguna e-Court sebagai berikut:
Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar)
Pengguna Biasa (non Advokat / Pengguna Lain) dalam hal ini di ketegorikan sebagai: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke Meja e-Court Ruang PTSP di Kantor Pengadilan Agama Mojokerto.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing)
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online (e-Payment)
Tata Cara Pemanggilan Secara Online (e-Summons)
Tata Cara Persidangan Secara Online (e-Litigation)
Info lebih Lanjut:
- email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Kunjungi Meja PTSP Pengadilan Agama Mojokerto