PEDOMAN PENGAWASAN
Hakim Pengawas Bidang Pada Pengadilan Agama Mojokerto Berpedoman Pada:
a. Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2006, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku;
b. Ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan antara lain terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan;
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Peradilan;