Tingkatkan Profesionalitas, PA Mojokerto Gelar Sosialisasi Aplikasi e-Kinerja
Merujuk pada surat edaran dari Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Sasaran Kinerja Pegawai pada 16 Januari 2023 PA Mojokerto menggelar sosialisasi aplikasi e-Kinerja. Aplikasi e-Kinerja ini adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebagai wujud implemantasi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Aplikasi ini dikembangkan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di ruangan media center PA Mojokerto. Hadir sebagai peserta sosialisasi adalah seluruh pegawai/ASN dari PA Mojokerto mulai dari pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional serta para staf. Adapun selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Harun Al Rasyid Al Hamzany, S.Kom., Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama dari PA Mojokerto.
Dalam pemaparannya, Harun menjelaskan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 disusun sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut secara global sudah terakomodir pada aplikasi e-Kinerja BKN. Aplikasi e-Kinerja ini dapat diakses melalui alamat kinerja.bkn.go.id oleh semua ASN di seluruh Indonesia, termasuk bagi ASN yang berada di bawah naungan instansi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebagaimana pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, skema penyusunan SKP sekarang adalah dengan menggunakan metode cascading atau turun-temurun. Yang dimaksud dengan cascading di sini adalah SKP dimulai dari atasan lalu kemudian diturunkan kepada bawahannya. Sehingga apabila atasan belum menyelesaikan SKP nya, maka otomatis seluruh bawahan juga tidak akan bisa mengerjakan SKP masing-masing karena akan saling terkait secara struktur organisasi.
Pada struktur organisasi pada satker tingkat pertama seperti PA Mojokerto ini, puncak dari pola cascading ini dimulai dari Ketua. Dari Ketua arah cascading kemudian diturunkan ke Hakim, Panitera dan Sekretaris. Adapun secara organisasi Panitera akan menurunkan kepada pejabat fungsional dan pejabat struktural kepaniteraan. Pejabat struktural kepaniteraan yakni Panitera Muda akan menurunkan SKP-nya kepada para staf-nya.
Begitu pula pada bidang kesekretariatan. Sekretaris akan menurunkan SKP-nya kepada pejabat fungsional & pejabat struktural kesekretariatan. Pejabat struktural kesekretariatan yakni Kepala Sub Bagian akan menurunkan SKP kepada staf-nya. Dengan pola metode SKP demikian tersebubt, maka dapat dikatakan struktur organisasi satker telah berjalan dengan baik dan profesional.