Rapat Persiapan Sidang Terpadu Istbat Nikah PA Mojokerto, Pemda & Kemenag Kab. Mojokerto
Dalam rangka pelaksanaan Sidang Terpadu Istbat Nikah yang akan dilangsungkan di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto mengikuti rapat koordinasi persiapan kegiatan tersebut. Rapat digelar di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto dengan dihadiri oleh Pengadilan Agama Mojokerto, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto dan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Mojokerto. Adapun yang turut hadir dari PA Mojokerto pada rapat tersebut adalah Panitera, Drs. Ishadi, MH, dan Panitera Muda Gugatan, Achmad Romli, SH.
Setelah beberapa hari sebelumnya telah menyelesaikan proses verifikasi berkas-berkas persyaratan dari peserta istbat nikah, kini tiba saatnya bagi persiapan penyelenggaraan acara ini. Acara ini merupakan program unggulan dari PA Mojokerto bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama di daerah Mojokerto. Pelaksanaan program ini sendiri dilatarbelakangi oleh banyaknya warga Mojokerto yang telah melaksanakan perkawinan namun belum tercatat oleh pemerintahan. Di tengah masyarakat, praktek ini biasa dikenal dengan nikah secara siri atau bawah tangan yang dianggap sah secara agama, namun belum memperoleh pengakuan negara. Oleh karena itu, agar pernikahan tersebut bisa menjadi sah secara hukum, maka diperlukan pengesahan nikah oleh pengadilan agama.
Program tersebut mendapat respon positif dari Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. Karena dengan adanya program ini, masyarakat akan mendapatkan surat pengesahan nikah dari pengadilan, surat nikah baru dari KUA & Kemenag, serta KTP & KK baru dari pemerintah daerah dalam hal ini adalah Dispendukcapil. Pelaksanaan program ini sendiri dilatarbelakangi oleh banyaknya warga Mojokerto yang telah melaksanakan perkawinan namun belum tercatat oleh pemerintahan. Di tengah masyarakat, praktek ini biasa dikenal dengan nikah secara siri atau bawah tangan yang dianggap sah secara agama, namun belum memperoleh pengakuan negara.