PA Mojokerto Ikuti Bimtek Hukum Acara Kasasi & Peninjauan Kembali dari Badilag
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan yang dilakukan secara Online/Daring dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media mengambil tema “Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali”. Bertindak sebagai narasumber adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H..
Pengadilan Agama Mojokerto sebagai salah satu satker yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama turut hadir mengikuti bimbingan teknis tersebut secara online melalui Zoom Meeting di ruangan Media Center Pengadilan Agama Mojokerto. Acara dimulai tepat pukul 08.30 WIB pada hari Jumat 17 Juni 2022 ini dibawakan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Selepas itu acara dibuka dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. Aco Nur, SH, MH. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi utama dari Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H..
Materi yang dibawakan oleh narasumber adalah "Temuan Penerapan Hukum Acara Perdata Dalam Perkara Kasasi & Peninjauan Kembali". Materi ini menitikberatkan pada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para hakim dan perangkat pengadilan lainnya. Narasumber menyampaikan materi dengan membuka open session, sehingga para peserta Zoom Meeting dapat langsung menanggapi dan menyampaikan pendapatnya serta pengalamannya dalam penanganan-penanganan perkara tersebut. Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kualitas putusan dan penanganan perkara yang terdapat pada tiap satuan kerja yang berada pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.