Selasa 25 Februari 2020 bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Mojokerto, Ketua dan Panitera mengadakan rapat penyampaian Sosialisasi hasil Bimbingan Teknis Tandatangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi E-Court tahun 2020 yang diikuti Panitera di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2020.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Mojokerto. Dalam pemaparannya Panitera menyampaikan bahwa “Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah sebuah tanda tangan yang di dalamnya terdapat informasi elektronik yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi’’.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya digunakan untuk melakukan Tanda Tangan secara digital dalam Salinan Putusan melalui e-Court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada Pasal 26 ayat (4) yang menyatakan bahwa: “Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik”.
Sebuah dokumen Salinan Putusan yang telah bertanda tangan elektronik juga dapat memastikan keutuhan dokumen elektronik, karena sekecil apapun perubahan yang dilakukan terhadap dokumen elektronik setelah proses penandatangan, akan dapat diketahui dengan mudah. Tanda Tangan Elektronik yang mampu memenuhi persyaratan sesuai pasal 11 UU ITE, hanya dapat dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, kita juga telah menjalankan prinsip Keamanan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu terkait kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation).
Dengan berlakunya Perma 1 Tahun 2019 Pimpinan MARI berharap Seluruh Pengadilan segera menerapkan tanda tangan elektronik dalam sistem peradilan berbasis elektronik (e-court) sehingga mewujudkan sistem peradilan Indonesia yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.