logo REVISI

Selamat dan Sukses

Selamat dan Sukses

HARI KARTINI

HARI KARTINI

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Peradilan Agama Mojokerto menindaklanjuti secara aktif dan dan telah mensosialisasikan Program Prioritas Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Selamat & Sukses

Selamat & Sukses

Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Yuk simak hak-hak perempuan dan anak-anak pasca perceraian berikut ini
Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

SIMADU

simadu 2Sistem Informasi Terpadu terintegrasi dengan Kemenag

HITUNG PANJAR

biaya perkTaksiran Panjar Biaya Perkara.

Layanan Informasi

wa informasi rvInformasi Perkara

Layanan Pengaduan

rv wa pengaduanPengaduan Pelayanan

SIGAP

sigap 2Sistem yang terintegrasi dengan Dispenduk

SIPERAC

ICON SIPERACSistem Informasi Pengantar Akta Cerai & Dokumen Lain

JADWAL SIDANG

jadwal sidangKemudahan akses informasi jadwal persidangan.

GUGATAN MANDIRI

MANDIRIPembuatan gugatan secara mandiri.

SIDAKU

kuasa2Untuk Pendaftaran Kuasa Hukum.

PTSP ONLINE

ptsp2Aplikasi Pelayanan Terpadu satu pintu

RISKA

riskaRekomendasi Dispensasi Nikah

SILPI ASN

silpiSistem Informasi LAporan Perceraian ASN

Nilai IKM

 

Nilai IPP

Nilai IPK

rool model


 

anti pungli 2024


AntiSuap

Prosedur Pengajuan Perkara Upaya Hukum

PROSEDUR BERACARA TINGKAT BANDING

  1. Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara.
  2. Batas waktu pengajuan banding tersebut adalah 14 ( empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama diumumkan atau diberitahukan secara sah pada pihak yang tidak hadir ketika putusan itu diucapkan.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melewati waktu 14 ( empat belas) hari Panitera wajib pula menerima dan mencatatnya dan tidak diperkenankan kepadanya untuk menolak permohonan banding itu dengan alasan waktu banding itu telah lewat.
  4. Sebelum permohonan banding dicatat, pemohon banding harus sudah melunasi panjar biaya banding yang dibuktikannya dengan SKUM yang dibuat oleh kasir. Tidak diperkenankan pembayaran banding ini dengan sistim cicilan.
  5. Terhadap permohonan banding yang miskin ( Prodeo) Pengadilan Agama terlebih dahulu memeriksa kemiskinan orang tersebut dan selanjutnya berita acara pemeriksaan  perkara prodeo dan berkas bendel A dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama untuk diperiksa dan diputus tentang prodeonya, Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan, Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap dipersidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian berita acara persidangan tersebut bersama bendel A dan salinan putusan Pengadilan Agama serta surat keterangan miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya pengadilan Tinggi Agama maembuat penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo.
  6. Selanjutnya apabila Pengadilan Tinggi Agama telah selesai memeriksanya, membuat penetapan yang mengabulkan atau menolak prodeonya. Sekiranya prodeo ditolak maka pemohon banding diwajibkan membayar ongkos perkara, sebaliknya apabila dikabulkan maka diproses secara prodeo.
  7. Permohonan banding yang telah memenuhi syarat administrasi harus pula dibuatkan akta permohonan banding, dalam hal permohonan banding sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang – undang , Panitera harus membuat surat keterangan.
  8. Dalam waktu 7 ( tujuh  ) hari setelah permohonan banding diterima kepada pihak lawan harus diberitahukan adanya permohonan banding itu yang dinyatakan dengan akta permohonan banding, dalam hal diterima memori banding / kontra memori banding harus dicatat tanggal penerimaannya dan selanjutnya salinan / copynya disampaikan kepada pihak lawannya yang dinyatakan dengan akta pemberitahuan memori/ kontra memori banding.
  9. Sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Agama, kepada kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membaca / mempelajari / memeriksa  ( inzage) berkas perkara dan kejadian itu dituangkan pula dalam akta membaca / mempelajari / memeriksa berkas perkara.
  10. Dalam waktu 1 ( satu) bulan sejak permohonan banding diterima, berkas perkara bandingnya harus sudah dikirim di Pengadilan Tinggi Agama.
  11. Biaya pemeriksaan perkara banding Pengadilan Tinggi Agama harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Giro Pos bersamaan dengan pengiriman berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dijilid / disusun dengan bendel A dan bendel B.
  12. Setelah berkas perkara banding didaftar dan diberi nomor perkara oleh pemegang kas pada hari itu juga berkas tersebut diteruskan pada Meja II (dua).
  13. Bagi perkara banding yang diajukan cuma cuma atau prodeo maka berkas perkara tersebut langsung diteruskan pada Meja II (dua) tanpa melalui pemegang kas dan tidak diberi nomer perkara dulu kecuali apabila sudah ada penetapan Majelis / Hakim Pengadilan Tinggi Agama bahwa perkara tersebut dapat dikabulkan untuk beracara dengan cuma cuma (prodeo).
  14. Setelah berkas perkara tersebut lengkap dan diregister, selambat lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudahnya, Wakil Panitera melalui Panitera menyampaikan berkas perkara banding tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama untuk ditetapkan Majelis / Hakim serta Panitera Pengganti yang akan menyidangkan penyelesaian perkara banding.
  15. Setelah perkara diputus maka salinan putusan dan bendel A  dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang mengajukan permohonan banding, untuk diberitahukan kepada para pihak.

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA KASASI

  1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Mojokerto dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  2. Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  3. Panitera Pengadilan Agama Mojokerto memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  5. Panitera Pengadilan Agama Mojokerto memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  7. Panitera Pengadilan Agama Mojokerto mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Mojokerto  untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

  1. Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Mojokerto dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  2. Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali (PK) (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  3. Panitera Pengadilan Agama Mojokerto memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Agama Mojokerto mengirimkan berkas Paninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Mojokerto  untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.

Aplikasi & Penghargaan

  • Piagam Penghargaan
  • Aplikasi Pendukung

Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kemenpan Tahun 2019 Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dirjen Badilag 2020 Peringkat 1 SIPP Triwulan 1 Tahun 2022 Ditjen Badilag MA Anugerah Mahkamah Agung 2021 Kategori Gugatan Sederhana Peringkat 2 IKPA DIPA 01 Semester 1 Tahun 2021 Se-Jawa Timur Peringkat I IKPA TA 2021 TW 1 PTA Surabaya Se-Jawa Timur Peringkat II SAKIP Tahun 2021 PTA Surabaya Se-Jawa Timur Peringkat 10 Besar TW II 2021 Kemenkeu KPPN Mojokerto Anggaran 2M Terbaik 2019 TW 3 Kemenkeu KPPN Mojokerto Anggaran 10M Terbaik 3 2019 TW 3 Kemenkeu DJPb Jatim SIPP Terbaik Harapan 2019 PTA Surabaya Se-Jawa Timur SIKEP Terbaik Harapan 2019 PTA Surabaya Se-Jawa Timur PTSP Terbaik III Tahun 2019 PTA Surabaya Se-Jawa Timur Kebersihan Terbaik III TA 2019 PTA Surabaya Se-Jawa Timur Peringkat V IKPA DIPA 04 TW III 2021 PTA Surabaya Web Terbaik Harapan TA 2019 PTA Surabaya Se-Jawa Timur Anggaran 2M Terbaik 2019 TW 4 Kemenkeu KPPN Mojokerto Peringkat 1 Kinerja Anggaran DIPA 01 2020 PTA Surabaya Peringkat 3 Kinerja Anggaran DIPA 04 2020 PTA Surabaya Peringkat 1 Penyelesaian Perkara 2020 PTA Surabaya Peringkat 3 Kinerja Satker Tahun 2020 Dirjen Badilag Peringkat 1 IKPA DIPA 01 Tahun 2020 PTA Surabaya Peringkat 2 IKPA DIPA 04 Tahun 2020 PTA Surabaya Peringkat 3 Penyelesaian Perkara 2020 PTA Surabaya

Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kemenpan Tahun 2019

Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dirjen Badilag 2020

Peringkat 1 SIPP Triwulan 1 Tahun 2022 Ditjen Badilag MA

Anugerah Mahkamah Agung 2021 Kategori Gugatan Sederhana

Peringkat 2 IKPA DIPA 01 Semester 1 Tahun 2021 Se-Jawa Timur

Peringkat I IKPA TA 2021 TW 1 PTA Surabaya Se-Jawa Timur

Peringkat II SAKIP Tahun 2021 PTA Surabaya Se-Jawa Timur

Peringkat 10 Besar TW II 2021 Kemenkeu KPPN Mojokerto

Anggaran 2M Terbaik 2019 TW 3 Kemenkeu KPPN Mojokerto

Anggaran 10M Terbaik 3 2019 TW 3 Kemenkeu DJPb Jatim

SIPP Terbaik Harapan 2019 PTA Surabaya Se-Jawa Timur

SIKEP Terbaik Harapan 2019 PTA Surabaya Se-Jawa Timur

PTSP Terbaik III Tahun 2019 PTA Surabaya Se-Jawa Timur

Kebersihan Terbaik III TA 2019 PTA Surabaya Se-Jawa Timur

Peringkat V IKPA DIPA 04 TW III 2021 PTA Surabaya

Web Terbaik Harapan TA 2019 PTA Surabaya Se-Jawa Timur

Anggaran 2M Terbaik 2019 TW 4 Kemenkeu KPPN Mojokerto

Peringkat 1 Kinerja Anggaran DIPA 01 2020 PTA Surabaya

Peringkat 3 Kinerja Anggaran DIPA 04 2020 PTA Surabaya

Peringkat 1 Penyelesaian Perkara 2020 PTA Surabaya

Peringkat 3 Kinerja Satker Tahun 2020 Dirjen Badilag

Peringkat 1 IKPA DIPA 01 Tahun 2020 PTA Surabaya

Peringkat 2 IKPA DIPA 04 Tahun 2020 PTA Surabaya

Peringkat 3 Penyelesaian Perkara 2020 PTA Surabaya

pengaduan simari komdanas sipp 

dirput abs perpustakaan lpse 

jdih sikep ecourt1 aco

Arsip File Multimedia

  • WBBM
  • Anti Gratifikasi
  • Profil
  • WBK
  • Zona Integritas

Read More

Read More

Read More

Read More

Read More

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mojokerto

Jalan Raya Prajurit Kulon No.17, Mojokerto, Jawa Timur 61326

Telephone : 0321-321097

WA (Chat) : 082131802871

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

iconfinder Facebook UI 03 2344286  Instagram  tw  Pngtreewhatsapp social me128  Pngtreeyoutube color icon 3547792a  pngegg

 

Pengadilan Agama Mojokerto @2018